MAWAKA ID | Ekonomi Nusantara tercermin dari penerimaan pajak. Ya, setoran pajak menggambarkan gairah di perekonomian.
Sebab, pajak dibayarkan kala terjadi penambahan kekayaan (Pajak Penghasilan/PPh) atau ketika ada transaksi (Pajak Pertambahan Nilai/PPN).
Baca Juga:
Pengusaha Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,9% di 2023, Asalkan Pemerintah Lakukan Ini
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengatakan penerimaan yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2021 tercatat Rp 1.277,5 triliun (103,9% dari target). Ini menjadi kali pertama realisasi penerimaan berada di atas target sejak 2008.
Bendahara Negara mencontohkan PPh 21, yang dibayar oleh karyawan. Pada Januari-Desember 2021, penerimaan PPh 21 naik 6,2% dibandingkan periode yang sama pada 2020.
"PPh 21 pada 2020 negatif 5,01%, tahun ini positif 6,2%. Artinya karyawan sudah bekerja lagi. Kalau PPh 21 naik, berarti karyawan dapat penghasilan yang lebih tinggi, gaji dipulihkan, atau terciptanya pekerja baru," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Januari 2021, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Pupuk Bersubsidi Mulai 2023, Cuma untuk Urea dan NPK
PPh Badan, yang dibayar perusahaan, membukukan pertumbuhan signifikan 25,6% pada 2021. Setahun sebelumnya, pertumbuhan PPh Badan minus 37,88%.
"Ini adalah korporasi, yang pada 2020 banyak kerugian. Korporasi pajaknya sudah tumbuh kuat, ini adalah hal yang positif," tambah Sri Mulyani.
Kemudian PPN, yang menggambarkan transaksi ekonomi dalam negeri. Sepanjang 2021, penerimaan PPN Dalam Negeri tumbuh 14%. Tahun sebelumnya, terjadi kontraksi (pertumbuhan negatif) 12,73%.